web 2.0

REUSAM GAMPOENG




REUSAM GAMPONG LHOK IBOEH
KECAMATAN BAKTIYA BARAT KABUPATEN ACEH UTARA

NOMOR : 1 TAHUN 2010-12-10

TENTANG
PENERTIBAN BINATANG TERNAK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

GEUCHIK GAMPONG LHOK IBOEH KECAMATAN BAKTIYA BARAT
KABUPATEN ACEH UTARA
MENIMBANG
a.         Bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban dan ketentraman Gampong diperlukan
adanya peraturan tentang larangan melepaskan binatang ternak diwilayah gampong.

b.        Bahwa untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk  menetapkan suatu Reusam Gampong.

MENGINGAT
1.        Undang-undang Nomor 44 Tahun 199 tentang Penyelenggara Keistimewaan provinsi
Daerah Istimewa Aceh ;

2.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ;

3.       Qanun Povinsi NAD Nomor 5 Thun 2003 Tentang Pemerintah Gampong dalam Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;

4.        Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintah Gampong;

5.        Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 19 tahun 2005 trentang Penertiban Ternak dalam Kabupaten Aceh Utara;

6.        Surat Instruksi Muspika Baktiya Barat Nomor : Istimewa / 2010
tanggal 8 Pebuari 2010, tentang Penertiban Ternak Dalam Kecamatan Baktiya Barat;

                               Dengan Persetujuan

                 TUHA PEUT GAMPONG LHOK IBOEH
                         MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN
                   REUSAM GAMPONG LHOK IBOEH
                                             TENTANG
PENERTIBAN BINATANG TERNAK


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Reusam ini dimaksud dengan :

a.       Gampong adal Gampong Lhok Iboeh
b.      Pemetintah Gampong adalah Pemerintah Gampong Lhok Iboeh
c.       Geuchik adalah Geuchik Gampong Lhok Iboeh
d.      Tuha Peut adalah Tuha Peut Gampong Lhok Iboh
e.       Warga Gampong adlah warga Gampong Lhok Iboeh
f.       Petugas adalah Petugas Penertiban Ternak yang ditunjuk oleh Pemerintah Gampng
g.      Pemilik / Penanggung jawab ternak adalah orang yang memiliki / memelihara binatang ternak
h.      Binatang Ternak adalah semua jenis hewah peliharaan masyarakat dalam hal ini :


BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2

(1)   Setiap anggota masyarakat gampong wajib ikut serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman hidup bermasyarakat ;

(2)   Untuk mewujudkan keinginan tersebut, maka setiap warga gampong dan atau bukan warga gampong yang memiliki binatang ternaknya dalam wilayah gampong;

(3)   Ketentuan larangan melespaskan binatang ternak ini berlaku tanpa memandang musim tanam padi atau bukan musim tanam padi ( musim luah blang atau bukan musim luah blang );

Pasal 3

Tujuan Pelarangan Melepaskan Binatang Ternak adalah untuk :

a.       Menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat gampong;
b.      Menjaga dan melindungi berbagai tanaman yang ditanam oleh masyarakat gampong;
c.       Menjaga dan memelihara kebersihan serta kelestarian lingkungan gampong;
d.      Meningkatkan perekonomian masyarakat gampong;
e.       Menghindari dan mengperkecil angka kecelakaan lalulinta dalam wilayah gampong;
f.       Menghindari dan memelihara pemilik / penanggung jawab ternak dari harta cubhat (     harta haram ) sesuai dengan hukum syari`at;
g.      Meningkatkan kesejahtraan masyarakat gampong


BAB III
MEKANISME PENANGKAPAN
Pasal 4

(1)   Setiap warga gampongdan atau Petugas dapat melakukan penangkapan terhadap binatang ternak yang lepas dalam lingkungan rumah, kiebun, persawahan maupun ditempat umum dalam wilayah gampong;

(2)   Biaya Penangkapan sebesar 50% dari biaya denda ( Bab VII Pasal 8 Ayat 1 ) dan dibayar langsung oleh pemerintah gampong setelah ternak tangkapannya diserahkan kepada Petugas;

(3)   Binatang ternak yang telah ditangjap oleh warga gampong diserahkan kepada Petuga;

(4)   Petugas wajib melaporkan kepada Pemerintah Gampong selambat-lambanya 12 ( dua belas ) jam setelah menerima binatang ternak tangkapan warga gampong dan atau tangkapan Petugas;


BAB IV
PEMELIHARAAN
Pasal 5

(1)   Binatang ternak tangkapan akan dipelihara oleh Petugas menurut sewajarnya;


BAB V
BIAYA PEMELIHARAAN
Pasal 6

(1)   Pemilik / Penanggung jawab ternak diwajibkan membayar biaya pemeliharaan selama dalam masa pemeliharaan oleh Petugas;

(2)   Jumlah biaya pemeliharaan binatang ternak tangkapan adalah sebagai berikut :

a.       Binatang ternak kambing dan biri-biri sebesar Rp. 25.000,- setiap ekor untuk setiap harinya;
b.      Binatang ternak lembu dan kerbau sebesar Rp. 50.000,- setiap ekor untuk setiap harinya;


BAB VI
TANGGUNG JAWAB PETUGAS
Pasal 7

(1)   Selama masa penangkapan dan pemeliharaan binatang ternak tangkapan, Petuga tidak bertanggung jawab apabila binatang ternak tersebut sakit, mati maupun hilang;

(2)   Pada saat penangkapan binatang ternak yang lepas terjadi kecelakaan yang menyebabkab kerugian pihak lain, maka penangkapan dan atau petugas tidak bertanggung jawab;

(3)   Bila terjadi hal-hal sebagai mana tersebut dala ayat (1) dan (2) diatas, sepenuhnya tanggung jawab pemilik / penanggung jawab ternak.


BAB VII
KETENTUAN SANKSI ATAU DENDA
Pasal 8

(1)   Pemilik / penanggung jawab ternak yang melepaskan binatang ternaknya dalamwilayah gampong akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan jenis ternak, dengan jumlah denda sebagai berikut :

a.       Binatang ternak kambing dan biri-biri dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- setiap ekornya;
b.      Binatang ternak lembu dan kerbau dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- setiap ekornya;

(2)   Selain dikenakan denda, biaya pemeliharaan, pemilik / penanggung jawab ternak, juga diwajibkan membayar ganti rugi tanaman kepada pemilik tanaman sebagai pihak yang dirugikan;

(3)   Besarnya ganti rugi tanaman akan disepakati oleh pemilik tanaman dan pemilik / penanggung jawab ternak, sesuai dengan hitungan kerugian yang dialami oleh pemilik tanaman, disaksikan oleh Petugas dan atau Pemerintah Gampong

(4)   Pemilik / penanggung jawab ternak harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak kebun / sawah, apabila akan menambat ternaknya;

(5)   Bila pemilik / penanggung jawab ternak yang melanggar ketentuan sebagai mana tersebut dalam ayat (4) diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan reusam ini;


BAB VIII
PELELANGAN
Pasal 9

(1)   Pemilik / penanggung jawab ternak yang berasal dari warga atau bukan dari warga Gampong Lhok Iboeh, wajib membayar denda dan semua biaya yang telah ditentukan, selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari setelah tanggal penangkapanya;

(2)   Apabila jangka waktu yang telah ditentukan pada ayat (1) diatas tidak dilaksanakn, maka binatang ternak tangkapan tersebut akan dilelang oleh Petugas dan disaksikan oleh Pemerintah Gampong dan Pihak Pembina Kecamatan;

(3)   Pihak pemilik / penanggung jawab ternak diwajibkan membaya biaya pelelangan sebesar :

a.       Untuk binatang ternak kambing dan biri-biri sebesar Rp. 50.000,- setiap ekornya;
b.      Untuk binatang ternak lembu dan kerbau sebesar Rp. 100.000,- seriap ekornya;

(4)   Hasil lelang terhadap binatang ternak dimaksud akan dikembalikan kepada pemilik / penanggung jawab ternak tersebut, setelah Petugas membayar semua biaya yang telah ditentukan diatas;


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10

(1)   Apabila pemilik / penanggung jawab binatang ternak tangkapan tidak diketahui, maka binatang ternak tersebut berlaku aturan yang ada dalam reusam ini;

(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam Reusam Gampong ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Geuchik Gampong;

(3)   Jumlah biaya yang disebutkan dalam ( Bab V Pasal 6 ayat 2 ), ( Bab VII Pasal 8 ayat 1 ) setara ( Bab VIII Pasal 9 ayat 3 ) untuk tahun-tahun berikutnya akan disesuaikan dan diatur lebih lanjud dalam Keputusan Geuchik Gampong;

(4)   Reusam Gampong ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Ditetapkan di gampong Lhok Iboheh
Pada Tanggal   :   10 Desember 2010
Tuha Peut Gampong Lhok Iboeh                                Geuchik Gampong Lhok Iboeh
                    Ketua


            TGK. BUSTAMAM                                                                FADLI WAHAB

                                                        Mengetahui:

Camat Baktiya Barat                      Danramil 18 Baktiya Barat     Kapolsek Baktiya Barat


  DRS.T.SYAHRUL HAMZAH            GUNAWAN SIREGAR                     H. IDRIS ISMAIL
                 Pembina                       Letda.Inf. NRP.21960000374      Iptu/ NRP.55070532
Nip. 19601231 198603 1 095

                                                            Notulen


                                                                              MAHDIAN.MT,SE
                                                      Nip.
Baca Selengkapnya..